Asas-asas Umum
Pengelolaan Keuangan Negara dalam Penyelenggaraan Negara di Indonesia
Perihal pembahasan
keuangan negara, dapat dilakukan melalui pendekatan Undang-Undang dengan
merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengertian
keuangan negara menurut undang-undang ini adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Di dalam Pasal 2
Undang-Undang tentang Keuangan Negara diatur bahwa ruang lingkup keuangan
negara, yaitu sebagai berikut.
a.
Hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b.
Kewajiban negara untuk
menyelenggarakan tugas layanan umum, pemerintahan negara dan membayar tagihan
pihak ketiga.
c.
Penerimaan negara.
d.
Pengeluaran negara.
e.
Penerimaan daerah.
f.
Pengeluaran daerah.
g.
Kekayaan negara atau kekayaan
daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah.
h.
Kekayaan pihak lain yang dikuasai
oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan atau
kepentingan umum.
i.
Kekayaan pihak lain yang diperoleh
dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Asas-asas
pengelolaan keuangan negara dalam konteks kehidupan bernegara di Indonesia mengalami
perkembangan apabila menggunakan Undang-Undang keuangan negara sebagai batu
pijakan. Sebelum UUKN berlaku terdapat beberapa asas yang digunakan dalam
pengelolaan keuangan negara dan diakuai kekuatan berlakunya dalam pengelolaan
kekuatan negara selanjutnya. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara yang
dimaksud adalah sebagai berikut.
a.
Asas kesatuan, yaitu menghendaki
agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran.
b.
Asas universalitas, yaitu
mengharuskan agar setiap transaksi keuangan disajikan secara utuh dalam dokumen
anggaran.
c.
Asas tahunan membatasi masa
berlakunya anggaran dalam suatu tahun tertentu.
d.
Asas spesialitas, yaitu mewajibkan agar kredit anggaran yang
disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Perkembangan
selanjutnya dengan berlakunya UUKN terdapat penambahan asas baru dalam
pengelolaan keuangan negara. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara
menurut UUKN, yaitu sebagai berikut.
a.
Asas akuntabilitas berorientasi
pada hasil adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan pengelolaan keuangan negaraharus dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Asas proporsionalitas adalah asas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelola keuangan
negara.
c.
Asas profesionalitas adalah asas
yang mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d.
Asas keterbukaan dan pengelolaan
keuangan negara adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
EmoticonEmoticon