Friday, November 25, 2016

Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara dalam Penyelenggaraan Negara di Indonesia



Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara dalam Penyelenggaraan Negara di Indonesia
Perihal pembahasan keuangan negara, dapat dilakukan melalui pendekatan Undang-Undang dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengertian keuangan negara menurut undang-undang ini adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Di dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Keuangan Negara diatur bahwa ruang lingkup keuangan negara, yaitu sebagai berikut.
a.       Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b.      Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum, pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
c.       Penerimaan negara.
d.      Pengeluaran negara.
e.      Penerimaan daerah.
f.        Pengeluaran daerah.
g.       Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah.
h.      Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan atau kepentingan umum.
i.         Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Asas-asas pengelolaan keuangan negara dalam konteks kehidupan bernegara di Indonesia mengalami perkembangan apabila menggunakan Undang-Undang keuangan negara sebagai batu pijakan. Sebelum UUKN berlaku terdapat beberapa asas yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara dan diakuai kekuatan berlakunya dalam pengelolaan kekuatan negara selanjutnya. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a.       Asas kesatuan, yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran.
b.      Asas universalitas, yaitu mengharuskan agar setiap transaksi keuangan disajikan secara utuh dalam dokumen anggaran.
c.       Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran dalam suatu tahun tertentu.
d.      Asas spesialitas,  yaitu mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Perkembangan selanjutnya dengan berlakunya UUKN terdapat penambahan asas baru dalam pengelolaan keuangan negara. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara menurut UUKN, yaitu sebagai berikut.
a.       Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negaraharus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelola keuangan negara.
c.       Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan negara adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e.      Asas pemeriksa keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri adalah asas yang memberikan kebebasan bagi badan pemeriksa keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara dengan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.


EmoticonEmoticon