Monday, December 12, 2016

Tenaga Kerja dan Kesempatan Kerja

Tenaga Kerja dan Kesempatan Kerja
1.       Tenaga Kerja
Dalam mennganalisis masalah ketenagakerjaan, penduduk dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a.       Penduduk dalam usia kerja/tenaga kerja (usia 10-64 tahun)
Penduduk dalam usia kerja atau tenaga kerja adalah penduduk yang masuk dalam batas usia kerja dan berperan dalam proses produksi barang dan jasa untuk memenuh kebutuhan manusia. Secara umum tenaga kerja dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1)      Tenaga kerja terdidik (sklilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya: dokter, guru, insinyur, dan lain-lain.
2)      Tenaga kerja terlatih (trained labour), yaitu tenaga kerja yang dihasilkan dari suatu pelatihan dan pengalaman. Misalnya: sopir, montir, dan lain-lain.
3)      Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled and untrained labour), yaitu tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu. Misalnya: Penjaga keamanan (satpam), tukang parkir, kuli, dan lain-lain.
Penduduk yang tergolong tenaga kerja dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
1)      Angkatan kerja, adalah bagian dari tenaga kerja yang susungguhnya, baik penduduk yang bekerja dan belum bekerja, namun siap untuk bekerja atau sedang mencari pekerjaan pada tingkat upah yang berlaku dan yang mempu terlibat dalam kegiatan produktif atau pekerjaan. Secara umum, angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur.
2)      Bukan angkatan kerja, adalah penduduk usia kerja (15 tahun atau lebih) yang masih sekolah, para ibu rumah tangga, pensiunan, dan lain-lain.
b.      Penduduk di luar usia kerja (yang berumur kurang dari 10 tahun dan lebih dari 65 tahun).
2.       Kesempatan kerja
Kesempatan kerja (employment) merupakan jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk angkatan kerja. Kesempatan kerja erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja. Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia, semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan). Adapun cara-cara untuk memperluas kesempatan kerja sebagai berikut.
a.       Meningkatkan usaha-usaha yang dapat mendorong tingkat produksi dan menjamin kestabilan harga.Misalnya, dengan kebijakan memberikan kredit dengan bunga ringan bagi para pengusaha kecil, lebih banyak memilih teknologi padat karya daripada teknologi padat modal agar lebih benyak menyerap tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan bagi para tenaga kerja atau calon tenaga kerja, dan lain-lain.
b.      Meningkatkan usaha yang bersifat sektoral dan regional. Meningkatkan usaha pertanian, baik yang berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian, usaha membangun industri khususnya industri kecil, menengah, dan kerajinan rakyat.
c.       Meningkatkan usaha-usaha yang bersifat khusus. Misalnya, memberikan bantuan pembangunan untuk proyek-proyek pekerjaan umum, seperti pembuatan bendungan, saluran air minum, jalan raya, proyek reboisasi, da sebagainya.
d.      Peningkatan kualitas tenaga kerja.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk dapat meningkatkan mutu tenaga kerja, antara lain:
1)      Peningkatan gizi makanan dan kesehatan.
2)      Meningkatkan pendidikan.
3)      Kerja sama antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
4)      Peningkatan kualitas mental dan spiritual.

e.      Sistem upah tenaga kerja.


EmoticonEmoticon