Tenaga Kerja dan
Kesempatan Kerja
1. Tenaga Kerja
Dalam mennganalisis masalah ketenagakerjaan, penduduk
dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a.
Penduduk dalam usia kerja/tenaga kerja (usia
10-64 tahun)
Penduduk dalam usia kerja atau tenaga kerja adalah
penduduk yang masuk dalam batas usia kerja dan berperan dalam proses produksi
barang dan jasa untuk memenuh kebutuhan manusia. Secara umum tenaga kerja
dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1)
Tenaga kerja terdidik (sklilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan jenjang
pendidikan yang tinggi. Misalnya: dokter, guru, insinyur, dan lain-lain.
2)
Tenaga kerja terlatih (trained labour), yaitu tenaga kerja yang dihasilkan dari suatu
pelatihan dan pengalaman. Misalnya: sopir, montir, dan lain-lain.
3)
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled and untrained labour), yaitu
tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan
terlebih dahulu. Misalnya: Penjaga keamanan (satpam), tukang parkir, kuli, dan
lain-lain.
Penduduk yang
tergolong tenaga kerja dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan
kerja.
1)
Angkatan kerja, adalah bagian dari tenaga kerja
yang susungguhnya, baik penduduk yang bekerja dan belum bekerja, namun siap
untuk bekerja atau sedang mencari pekerjaan pada tingkat upah yang berlaku dan
yang mempu terlibat dalam kegiatan produktif atau pekerjaan. Secara umum,
angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur.
2)
Bukan angkatan kerja, adalah penduduk usia kerja
(15 tahun atau lebih) yang masih sekolah, para ibu rumah tangga, pensiunan, dan
lain-lain.
b.
Penduduk di luar usia kerja (yang berumur kurang
dari 10 tahun dan lebih dari 65 tahun).
2. Kesempatan kerja
Kesempatan kerja (employment)
merupakan jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya
lapangan pekerjaan yang tersedia untuk angkatan kerja. Kesempatan kerja erat
hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau
menyerap tenaga kerja. Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia,
semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan). Adapun cara-cara
untuk memperluas kesempatan kerja sebagai berikut.
a.
Meningkatkan usaha-usaha yang dapat mendorong
tingkat produksi dan menjamin kestabilan harga.Misalnya, dengan kebijakan
memberikan kredit dengan bunga ringan bagi para pengusaha kecil, lebih banyak
memilih teknologi padat karya daripada teknologi padat modal agar lebih benyak
menyerap tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan bagi para tenaga kerja atau
calon tenaga kerja, dan lain-lain.
b.
Meningkatkan usaha yang bersifat sektoral dan
regional. Meningkatkan usaha pertanian, baik yang berupa intensifikasi maupun
ekstensifikasi pertanian, usaha membangun industri khususnya industri kecil,
menengah, dan kerajinan rakyat.
c.
Meningkatkan usaha-usaha yang bersifat khusus. Misalnya,
memberikan bantuan pembangunan untuk proyek-proyek pekerjaan umum, seperti
pembuatan bendungan, saluran air minum, jalan raya, proyek reboisasi, da
sebagainya.
d.
Peningkatan kualitas tenaga kerja.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk dapat meningkatkan mutu tenaga
kerja, antara lain:
1)
Peningkatan gizi makanan dan kesehatan.
2)
Meningkatkan pendidikan.
3)
Kerja sama antara dunia pendidikan dan dunia
kerja.
4)
Peningkatan kualitas mental dan spiritual.
e.
Sistem upah tenaga kerja.
EmoticonEmoticon