Hak Asasi Manusia dalam Pancasila di Indonesia
Pancasila
adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan
landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan
berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan
pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.
1.
Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan
dalam Pembukaan UUD 1945 dan terperinci dalam batang tubuh UUD 1945 yang
merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat
negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia yang terdapat
pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Adapun yang pertama ialah perumusan
ayat ke-1 Pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala
bangsa di dunia. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pasal
27, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara beserta kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu denga tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal
itu menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak asasi tentang kerakyatan atau
demokrasi yang pokok dasarnya ditetapkan pada sila keempat sebagai kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dilengkapi lebih lanjut dengan ketetapan dalam pasal 28 UUD.
Bangsa
Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan demokrasinya yaitu hakkemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan yang
ditetapkan dalam undang-undang. Selanjutnya pasal 29 ayat (2) menetapkan
jaminan bagi tiap-tiap penduduk oleh negara kemerdekaan untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara. Hak asasi di bidang kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
diatur lebih lanjut dalam pasal 33 ayat (1-3) UUD 1945.
2.
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan
Pancasila
Dari
kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikanhubungan antara Hak
Asasi Manusia dengan Pancasila sebagai berikut.
a.
Sila pertama
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas
untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini selaras dengan
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia di mana terdapat perlindungan Hak
Asasi Manusia dar adanya deskriminasi, atas dasar jenis kelamin, warna kulit,
ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial,
kekayaan, dan kelebihan ataupun statusnya.
b.
Sila kedua
Sila tersebut mengamanatkan adanya persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara semua manusia sebagaimana
tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB yang melarang adanya
diskriminasi.
c.
Sila ketiga
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga
negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip
Hak Asasi Manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainya
dalam semangat persaudaraan.
d.
Sila keempat
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam
setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang
tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang
dapat mengganggu kebebasan orang lain.Hal tersebut sesuai dengan deklarasi Hak
Asasi Manusia.
e.
Sila kelima
Asas keadilan dalam Hak Asasi Manusia tercermin dalam sila
ini, dimana keadilan di sini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada
perbedaan atau diskriminasi antarindividu.
3.
Implementasi Hak Asasi Manusia
dalam Pancasila
Hak
Asasi Manusia merupakan salah satu contoh dari penerapan Pancasila sila kedua.
Maksudnya disini adalah bagaimana Hak Asasi Manusia benar-benar dilaksanakan
dan dijunjung tinggi dengan tetap berpegang pada pernyataan Pancasila yang
berbunyi: kemanusiaan yang adil dan beradab. Di dalam kehidupan bangsa, manusia
mempunyai kedudukan sebagai warga masyarakat dan warga negara. Oleh karena itu,
mereka berhak untuk memiliki suatu kedudukan (harkat, martabat, dan derajat)
yang sama. Sila kedua Pancasila mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang mengakui
adanya harkat dan martabat manusia, mengakui bahwa semua manusia adalah
bersaudara, mengakui bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara adil, dan
pengakuan bahwa setiap manusia wajib mengembangkan kehidupan bersama yang
semakin berbudaya (beradab).
Atas
dasar tersebut, sila kemanusiaan tidak akan membedakan manusia dalam
memperlakukan dan mengakui harkat dan martabatnya baik berupa warna kulit,
suku, jenis kelamin, agama, dan lain-lain. Setiap warga negara diberi kebebasan
yang sama, tidak ada perbedaan apapun misalnya kebebasan memeluk agama. Dalam
melaksanakan perintah agama, diwajibkan saling menghormati. Kita tidak boleh
melecehkan agama dan keyakinan orang lain.
Peraturan
pelaksanaan Hak Asasi Manusia berbentuk peraturan perundang-undangan yang
bersumber pada Pancasila. Dalam pelaksanaanya, hak asasi perlu dilindungi
dengan pelaksanaan kewajibannya. Setiap orang mempunyai hak asasi. Sesuai
dengan ajaran hak asasi dalam berbagai
peraturan yang berlaku, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara
mutlak sebab kalau dilaksanakan secara mutlak maka akan melanggar hak asasi
orang lain. Jadi batas pelaksanaan hak asasi adalah hak milik orang lain.
Mertoprawiro
menyatakan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dalam Pancasila harus selalu ada
keserasian atau keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sesuai dengan hakikat
kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakatnya. Kedua
saling membutuhkan dan saling memengaruhi. Keseimbangan tersebut harus dicapai
sehingga dapat memberikan ketenangan dan keberhasilan setiap manusia.
Oleh
karena itu, upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia
dilaksanakan berdasarkan prinsip keseimbangan. Prinsip keseimbangan mengandung
pengertian bahwa di antara hak-hak asasi mausia perorangan terhadap masyarakat
memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Keseimbangan dan keselarasan antara
kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia. Di dalam era globalosasi sekarang ini,
tidak ada negara yang bisa menutup dirinya dari masyarakat internasional,
mengucilkan diri dari komunitas internasional, dan sebaliknya kalau ingin
menjalin hubungan dengan banyak negara, pemerintah yang berkuasa tidak bisa berbuat
sewenang-wenang, sehingga kehilangan kelayakan sebagai suatu pemerintah.
Demikian pula dengan warga negara juga tidak bisa melanggara hukum dan hak
asasi manusia.
Semua
pihak, yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan,
maupun sebagai lembaga-lembaga swadaya masyarakat, serta warga negara perlu
terlibat dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menegakan hak asasi manusia di antaranya
melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan
pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi.
Pemerintah
juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang ini merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan
tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan
perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota PBB dalam menjunjung
tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ternyata
penegakan hak asasi manusia masih jauh dari harapan masyarakat. Banyak hambatan
dan tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sejarah Indonesia
kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial. Hal
tersebut disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar
etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan
status sosial lainnya. Kenyataan memang menunjukan bahwa pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, atau pengakuan hak asasi manusia masih jauh dari
memuaskan.
EmoticonEmoticon