Friday, November 25, 2016

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila di Indonesia



Hak Asasi Manusia dalam Pancasila di Indonesia
                Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Pancasila juga bukan hanya merupakan pandangan hidup, melainkan juga alat pemersatu bangsa.

1.       Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan terperinci dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia yang terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Adapun yang pertama ialah perumusan ayat ke-1 Pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
                Pasal 27, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara beserta kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan  itu denga tidak ada kecualinya. Ayat (2) pasal itu menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak asasi tentang kerakyatan atau demokrasi yang pokok dasarnya ditetapkan pada sila keempat sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilengkapi lebih lanjut dengan ketetapan dalam pasal 28 UUD.
                Bangsa Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan demokrasinya yaitu hakkemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan yang ditetapkan dalam undang-undang. Selanjutnya pasal 29 ayat (2) menetapkan jaminan bagi tiap-tiap penduduk oleh negara kemerdekaan untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hak asasi di bidang kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diatur lebih lanjut dalam pasal 33 ayat (1-3) UUD 1945.
2.       Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikanhubungan antara Hak Asasi Manusia dengan Pancasila sebagai berikut.
a.       Sila pertama
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia di mana terdapat perlindungan Hak Asasi Manusia dar adanya deskriminasi, atas dasar jenis kelamin, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan, dan kelebihan ataupun statusnya.
b.      Sila kedua
Sila tersebut mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara semua manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB yang melarang adanya diskriminasi.
c.       Sila ketiga
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainya dalam semangat persaudaraan.
d.      Sila keempat
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain.Hal tersebut sesuai dengan deklarasi Hak Asasi Manusia.
e.      Sila kelima
Asas keadilan dalam Hak Asasi Manusia tercermin dalam sila ini, dimana keadilan di sini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada perbedaan atau diskriminasi antarindividu.
3.       Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Hak Asasi Manusia merupakan salah satu contoh dari penerapan Pancasila sila kedua. Maksudnya disini adalah bagaimana Hak Asasi Manusia benar-benar dilaksanakan dan dijunjung tinggi dengan tetap berpegang pada pernyataan Pancasila yang berbunyi: kemanusiaan yang adil dan beradab. Di dalam kehidupan bangsa, manusia mempunyai kedudukan sebagai warga masyarakat dan warga negara. Oleh karena itu, mereka berhak untuk memiliki suatu kedudukan (harkat, martabat, dan derajat) yang sama. Sila kedua Pancasila mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang mengakui adanya harkat dan martabat manusia, mengakui bahwa semua manusia adalah bersaudara, mengakui bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara adil, dan pengakuan bahwa setiap manusia wajib mengembangkan kehidupan bersama yang semakin berbudaya (beradab).
Atas dasar tersebut, sila kemanusiaan tidak akan membedakan manusia dalam memperlakukan dan mengakui harkat dan martabatnya baik berupa warna kulit, suku, jenis kelamin, agama, dan lain-lain. Setiap warga negara diberi kebebasan yang sama, tidak ada perbedaan apapun misalnya kebebasan memeluk agama. Dalam melaksanakan perintah agama, diwajibkan saling menghormati. Kita tidak boleh melecehkan agama dan keyakinan orang lain.
Peraturan pelaksanaan Hak Asasi Manusia berbentuk peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila. Dalam pelaksanaanya, hak asasi perlu dilindungi dengan pelaksanaan kewajibannya. Setiap orang mempunyai hak asasi. Sesuai dengan ajaran hak asasi  dalam berbagai peraturan yang berlaku, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak sebab kalau dilaksanakan secara mutlak maka akan melanggar hak asasi orang lain. Jadi batas pelaksanaan hak asasi adalah hak milik orang lain.
Mertoprawiro menyatakan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dalam Pancasila harus selalu ada keserasian atau keseimbangan antara hak dan kewajiban itu sesuai dengan hakikat kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dengan masyarakatnya. Kedua saling membutuhkan dan saling memengaruhi. Keseimbangan tersebut harus dicapai sehingga dapat memberikan ketenangan dan keberhasilan setiap manusia.
Oleh karena itu, upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip keseimbangan. Prinsip keseimbangan mengandung pengertian bahwa di antara hak-hak asasi mausia perorangan terhadap masyarakat memerlukan keseimbangan dan keselarasan. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Di dalam era globalosasi sekarang ini, tidak ada negara yang bisa menutup dirinya dari masyarakat internasional, mengucilkan diri dari komunitas internasional, dan sebaliknya kalau ingin menjalin hubungan dengan banyak negara, pemerintah yang berkuasa tidak bisa berbuat sewenang-wenang, sehingga kehilangan kelayakan sebagai suatu pemerintah. Demikian pula dengan warga negara juga tidak bisa melanggara hukum dan hak asasi manusia.
Semua pihak, yakni pemerintah, organisasi-organisasi sosial politik dan kemasyarakatan, maupun sebagai lembaga-lembaga swadaya masyarakat, serta warga negara perlu terlibat dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menegakan hak asasi manusia di antaranya melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi.
Pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota PBB dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ternyata penegakan hak asasi manusia masih jauh dari harapan masyarakat. Banyak hambatan dan tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Sejarah Indonesia kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial. Hal tersebut disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Kenyataan memang menunjukan bahwa pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau pengakuan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.


EmoticonEmoticon