Proses Perumusan
Pancasila
Proses dasar negara berlangsung
pada akhir zaman pendudukan Jepang. Dalam rangka merangkul bangsa-bangsa Asia
yang mereka dudukiJepang telah memberikan kemerdekaan kepada bangsa Myanmar
(Burma) dan Filipina. Saat kekalahan pada Perang Dunia II semakin dekat, Jepang
merasa perlu untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindakan tersebut
dilakukan dengan tujuan memperoleh dukungan dalam perang melawan Sekutu. Janji
Jepang tersebut diwujudkan dengan pembentukan BPUPKI dan PPKI.
1. Pembentukan BPUPKI
Janji
kemerdekaan bangsa Indonesia akan diberikan oleh Jepang pada tanggal 24 Agustus
1945. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia, Jepang membentuk BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam bahasa Jepang
BPUPKI disebut Dokuritzu Junbi Coosakai. Pembentukan
BPUPKI diumumkan Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 19945.
Pengangkatan
anggota BPUPKI kemudian dilaksanakan pada tanggal 28 April 1945. Upacara
peresmian anggota tersebut dilaksanakan di gedung Cuo Sangi In di Pejambon,
Jakarta (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri). BPUPKI beranggotakan 63 orang
yang hampir mewakili seluruh warga negara Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak
suara. Jepang menunjuk Dr. Radjiman Widyodiningratsebagai ketua, sedangkan
Ichibangase sebagai wakil, dan RP. Soeroso sebagai sekretarisnya.
BPUPKI
mengadakan sidang sebanyak 2 kali. BPUPKI mulai bersidang sehari setelah
terbentuk. Sidang pertama dimulai pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Salah
satu agenda sidang tersebut adalah merumuskan dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam
sidang tersebut dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara. Ada tiga
tokoh yang mengajukan gagasan dasar negara Indonesia, yaitu Mr. Muhammad Yamin,
Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Gagasan ketiga tokoh tersebut mendapatkan
perhatian khusus dalam sidang BPUPKI. Ketiganya mengusulkan hal yang pada
intinya sama, yaitu agar Indonesia dibangun atas dasar lima sila. Pembahasan
tentang usulan ketiga tokoh tersebut dapat disimak melalui uraian berikut.
a. Muhammad Yamin
Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan
pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka. Pemikiran tersebut terdiri
dari lima asas dan dasar negara kebangsaan yang diberi judul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia. Inti dari pemikiran Mr. Muhammad Yamin sebagai berukut.
1)
Perikebangsaan.
2)
Perikemanusiaan.
3)
Periketuhanan.
4)
Perikerakyatan.
5)
Kesejahteraan rakyat.
b. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mendapat giliran mengemukakan
pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI. Dia memaparkan pemikirannya berupa
penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara.
Menurut Mr. Soepomo, Indonesia harus berdiri atas asas-asas berikut.
1)
Persatuan.
2)
Kekeluargaan.
3)
Keseimbangan lahir batin.
4)
Musyawarah.
5)
Keadilan rakyat.
c. Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal
1 Juni 1945. Dalam pidatonya tersebut, Ir. Soekarno mengajukan secara lisan
usulan lima asas dasar negara Indonesia yang akan dibentuk sebagai berikut.
1)
Kebangsaan Indonesia.
2)
Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3)
Mufakat atau demokrasi.
4)
Kesejahteraan sosial.
5)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ir. Soekarno mengusulkan nama
Pancasila untuk rumusan dasar negara tersebut. Usul mengenai nama Pancasila
sebagai dasar negara tersebut secara bulat disetujui ooleh sidang BPUPKI.
Kelima asas tersebut kemudian diberi nama Pacasila. Tanggal 1 Juni kemudian
diperingati sebagai hari lahirnya dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk sebuah panitia
yang terdiri atas sembilan orang anggota BPUPKI. Panitia tersebut dikenal juga
dengan nama Panitia Sembilan.Panitia Sembilan beranggotakan Ir. Soekarno
(ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Mohammad Hatta, K. H. Wahid Hasyim, Mr.
Muhammad Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokro Suyoso, dan A.A
Maramis. Salah dsatu tugas Panitia Sembilan adalah memberikan usul-usul, baik
lisan maupuntulisan serta membahas dan
merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
Panitia
Sembilan menghasilkan dokumen yang berisikan tujuan dan maksud pendirian Negara
Indonesia merdeka. Dokumen tersebut akhirnya diterima dengan suara bulat dan
ditandatangani. Dokumen tersebut dikenal dangan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam ini dinamakan
Piagam Jakarta karena disusun di Jakarta. Dalam Piagam Jakarta termuat lima
dasar negara Indonesia. Bunyi Piagam Jakarta sebagai berikut.
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia Telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat
sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia
yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan yang luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindingi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Keruhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indoesia”
Pada tanggal 10 sampai dengan 16
Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Pada masa persidangan ini
BPUPKI membahas rencana undang-undnag dasar, untuk itu dibentuk panitia
perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut
kemudian membentuk panitia kecil perancang undang-undang dasar beranggotakan
tujuh orang. Anggota panitia kecil yaitu sebagai berikut.
a.
Mr. Soepomo,
b.
Mr. Wongsonegoro,
c.
Ahmad Soebardjo,
d.
A. A. Maramis,
e.
Mr. R.P Singgih,
f.
K.H. Agus Salim,
g.
Soekiman,
Tugas panitia kecil adalah merancang UUD dengan memperhatikan
pendapat-pendapat yang diajukan di rapat besar dan rapat panitiaperancang UUD, pada
sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia
perancang UU. Dalam laporan itu disebutkan beberapa hal, yaitu:
a.
Bentuk negara unitarisme (kesatuan).
b.
Pembukaan diambil dari Piagam Jakarta.
c.
Kepala negara satu orang.
d.
Nama kepala negara adalah Presiden.
Hasil permusan Panitia Kecil disempurnakan bahasanya ileh sebuah panitia
baru yang terdiri atas Prof. dr. P.A. Husein Jayadiningrat, K.H. Agus Salim,
dan Mr. Soepomo. Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk
menyusun UUD berdasarkan hasil kerja panitia perancang UUD. Pada tanggal 17
Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan tersebut kemudian
diterima dalam sidang pleno BPUPKI.
2. Pembentukan PPKI
Setelah selesai
menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Selanjutnya, pada tanggal 7 Agustus
1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI bertugas
mempercepat segala usaha yang berhubungan dengan persiapan terakhir guna
membentuk pemerintahan Republik Indonesia.
PPKI
beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Mereka terdiri dari 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2
orang wakil dari Sulawesi, serta seorang wakil dari Sunda Kecil (Nusa Tenggara),
Maluku, dan penduduk Tiongkok. Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI
menambah 6 orang lagi, sehingga semua menjadi 27 orang.
PPKI diketuai
oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya serta dengan penasihat
Ahmad Soebardjo. Anggota PPKI, yaitu Mr. Soepomo, Dr. Radjiman Widyodiningrat,
RP. Soeroso, Sutarjo, K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadi Kusumo, Otto
Iskandardinata, Suryomiharjoyo, Abdul Kadir, Purboyo, Yap Tjwan Bing,
Latuharhari, Dr. Amir Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi,
Andi Panyeran, I Gusti Ketut Puja, Wiranatakusuma, Ki Hajar Dewantara, Kasman
Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumandri.
Para anggota
PPKI digerakkan oleh pemerintah Jepang. Mereka diizinkan melakukan segala
sesuatunya menurut pendapat dan kesanggupan
bangsa Indonesia sendiri, tetapi wajib memperhatikan hal-hal berikut.
a.
Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah
menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Artinya,
mereka harus menggerakan tenaga sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan
pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam
Asia Timur Raya.
b.
Kemerdekaan Negara Indonesia merupakan anggota
Lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa
Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang.
EmoticonEmoticon