Sunday, December 4, 2016

Proses Perumusan Pancasila

Proses Perumusan Pancasila
Proses dasar negara berlangsung pada akhir zaman pendudukan Jepang. Dalam rangka merangkul bangsa-bangsa Asia yang mereka dudukiJepang telah memberikan kemerdekaan kepada bangsa Myanmar (Burma) dan Filipina. Saat kekalahan pada Perang Dunia II semakin dekat, Jepang merasa perlu untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh dukungan dalam perang melawan Sekutu. Janji Jepang tersebut diwujudkan dengan pembentukan BPUPKI dan PPKI.

1.       Pembentukan BPUPKI
Janji kemerdekaan bangsa Indonesia akan diberikan oleh Jepang pada tanggal 24 Agustus 1945. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia, Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam bahasa Jepang BPUPKI disebut Dokuritzu Junbi Coosakai. Pembentukan BPUPKI diumumkan Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 19945.
Pengangkatan anggota BPUPKI kemudian dilaksanakan pada tanggal 28 April 1945. Upacara peresmian anggota tersebut dilaksanakan di gedung Cuo Sangi In di Pejambon, Jakarta (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri). BPUPKI beranggotakan 63 orang yang hampir mewakili seluruh warga negara Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara. Jepang menunjuk Dr. Radjiman Widyodiningratsebagai ketua, sedangkan Ichibangase sebagai wakil, dan RP. Soeroso sebagai sekretarisnya.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 kali. BPUPKI mulai bersidang sehari setelah terbentuk. Sidang pertama dimulai pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Salah satu agenda sidang tersebut adalah merumuskan dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam sidang tersebut dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengajukan gagasan dasar negara Indonesia, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Gagasan ketiga tokoh tersebut mendapatkan perhatian khusus dalam sidang BPUPKI. Ketiganya mengusulkan hal yang pada intinya sama, yaitu agar Indonesia dibangun atas dasar lima sila. Pembahasan tentang usulan ketiga tokoh tersebut dapat disimak melalui uraian berikut.
a.       Muhammad Yamin
Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka. Pemikiran tersebut terdiri dari lima asas dan dasar negara kebangsaan yang diberi judul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Inti dari pemikiran Mr. Muhammad Yamin sebagai berukut.
1)      Perikebangsaan.
2)      Perikemanusiaan.
3)      Periketuhanan.
4)      Perikerakyatan.
5)      Kesejahteraan rakyat.
b.      Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI. Dia memaparkan pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara. Menurut Mr. Soepomo, Indonesia harus berdiri atas asas-asas berikut.
1)      Persatuan.
2)      Kekeluargaan.
3)      Keseimbangan lahir batin.
4)      Musyawarah.
5)      Keadilan rakyat.
c.       Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya tersebut, Ir. Soekarno mengajukan secara lisan usulan lima asas dasar negara Indonesia yang akan dibentuk sebagai berikut.
1)      Kebangsaan Indonesia.
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3)      Mufakat atau demokrasi.
4)      Kesejahteraan sosial.
5)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila untuk rumusan dasar negara tersebut. Usul mengenai nama Pancasila sebagai dasar negara tersebut secara bulat disetujui ooleh sidang BPUPKI. Kelima asas tersebut kemudian diberi nama Pacasila. Tanggal 1 Juni kemudian diperingati sebagai hari lahirnya dasar negara Indonesia,  yaitu Pancasila.
        Pada tanggal 22 Juni 1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang terdiri atas sembilan orang anggota BPUPKI. Panitia tersebut dikenal juga dengan nama Panitia Sembilan.Panitia Sembilan beranggotakan Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Mohammad Hatta, K. H. Wahid Hasyim, Mr. Muhammad Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokro Suyoso, dan A.A Maramis. Salah dsatu tugas Panitia Sembilan adalah memberikan usul-usul, baik lisan maupuntulisan serta  membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
        Panitia Sembilan menghasilkan dokumen yang berisikan tujuan dan maksud pendirian Negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut akhirnya diterima dengan suara bulat dan ditandatangani. Dokumen tersebut dikenal dangan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Piagam ini dinamakan Piagam Jakarta karena disusun di Jakarta. Dalam Piagam Jakarta termuat lima dasar negara Indonesia. Bunyi Piagam Jakarta sebagai berikut.
        ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
        Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia Telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
        Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
        Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindingi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Keruhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indoesia”
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Pada masa persidangan ini BPUPKI membahas rencana undang-undnag dasar, untuk itu dibentuk panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut kemudian membentuk panitia kecil perancang undang-undang dasar beranggotakan tujuh orang. Anggota panitia kecil yaitu sebagai berikut.
a.       Mr. Soepomo,
b.      Mr. Wongsonegoro,
c.       Ahmad Soebardjo,
d.      A. A. Maramis,
e.      Mr. R.P Singgih,
f.        K.H. Agus Salim,
g.       Soekiman,
Tugas panitia kecil adalah merancang UUD dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang diajukan di rapat besar dan rapat panitiaperancang UUD, pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia perancang UU. Dalam laporan itu disebutkan beberapa hal, yaitu:
a.       Bentuk negara unitarisme (kesatuan).
b.      Pembukaan diambil dari Piagam Jakarta.
c.       Kepala negara satu orang.
d.      Nama kepala negara adalah Presiden.
Hasil permusan Panitia Kecil disempurnakan bahasanya ileh sebuah panitia baru yang terdiri atas Prof. dr. P.A. Husein Jayadiningrat, K.H. Agus Salim, dan Mr. Soepomo. Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja panitia perancang UUD. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan tersebut kemudian diterima dalam sidang pleno BPUPKI.
2.       Pembentukan PPKI
Setelah selesai menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Selanjutnya, pada tanggal 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI bertugas mempercepat segala usaha yang berhubungan dengan persiapan terakhir guna membentuk pemerintahan Republik Indonesia.
PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri dari 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, serta seorang wakil dari Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Maluku, dan penduduk Tiongkok. Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 orang lagi, sehingga semua menjadi 27 orang.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya serta dengan penasihat Ahmad Soebardjo. Anggota PPKI, yaitu Mr. Soepomo, Dr. Radjiman Widyodiningrat, RP. Soeroso, Sutarjo, K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadi Kusumo, Otto Iskandardinata, Suryomiharjoyo, Abdul Kadir, Purboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhari, Dr. Amir Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Panyeran, I Gusti Ketut Puja, Wiranatakusuma, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumandri.
Para anggota PPKI digerakkan oleh pemerintah Jepang. Mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut pendapat dan kesanggupan  bangsa Indonesia sendiri, tetapi wajib memperhatikan hal-hal berikut.
a.       Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Artinya, mereka harus menggerakan tenaga sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam Asia Timur Raya.

b.      Kemerdekaan Negara Indonesia merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang.


EmoticonEmoticon