Perhitungan
Tarif Pajak yang Dibebankan kepada Masyarakat
1.
Pajak
bumi dan bangunan
a.
Pengertian pajak bumi dan bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12
Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang
memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang
dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang dibangun secara tetap pada
tanah atau perairan. Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang,
taman mewah, dan sebagainya.
b.
Objek pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak
yang tidak dikenai PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
1)
Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan
umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat
umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2)
Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3)
Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata,
taman nasional, taman penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara
yang belum dibebani suatu hak.
4)
Bangunan yang digunakan oleh perwakilan
diplomatik.
5)
Bangunan yang digunakan oleh badan atau
perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
c.
Subjek pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau
badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta
memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
d.
Tarif pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar
0,5%.
e.
Dasar pengenaan pajak
1)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), adalah harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
2)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila
besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak
dikenakan pajak PBB.
3)
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), adalah suatu
persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOP). NJKP yang ditetapkan
serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4)
Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan NJKP.
Contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan
Pak Tono
mempunyai tanah yang luasnya 600 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2.
Diatas tanah berdiri bangunan yang luasnya 400 m2 dan mempunyai
nilai jual Rp650.000,00/m2. Selain bangunan, Pak Tono juga mempunyai
taman mewah seluas 300 m2 dengan nilai jual Rp100.000/m2.
Apabila ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20%, berapakah besarnya
tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Tono?
Jawab:
-
Nilai jual tanah 600 m2 x
Rp300.000,00/m2 =
Rp180.000.000,00
-
Nilai jual bangunan 400 m2 x
Rp650.000,00/m2 =
Rp260.000.000,00
-
Nilai jual taman mewah 300 m2 x
Rp100.000,00/m2 =
Rp 30.000.000,00 +
Rp470.000.000,00
Nilai
jual sebagai dasar pengenaan pajak =
Rp470.000.000,00
NJOPTKP =
Rp 8.000.000,00 –
NJOPKP =
Rp462.000.000,00
NJKP
= 20% x Rp462.000.000,00 = Rp92.400.000,00
Pajak
PBB yang terutang = 0,5% x Rp92.400.000,00 = Rp462.000,00
Jadi
besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Tono sebesar Rp462.000,00
2.
Pajak
penghasilan
a.
Pengertian pajak penghasilan
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan
subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak. Pajak penghasilan (PPh) diatur dalam UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan.
b.
Objek pajak
Objek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
c.
Subjek pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum
terbagai sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek
pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan sebagai
berikut.
1)
Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau
penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2)
Pajak honorarium dan royalti.
3)
Pajak hadiah atau penghargaan.
4)
Pajak keuntungan berusaha.
5)
Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6)
Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham
perusahaan.
7)
Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan
lain.
8)
Pajak pembayaran asuransi.
d.
Tarif pajak
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000, Penghasilan Kena
Pajak (PKP) ditetapkan dengan tarif sebagai berikut.
1)
Wajib pajak perorangan
a)
Penghasilan Kena Pajak bruto sampai dengan
Rp25.000.000,00 sebesar 5%.
b)
Penghasilan Kena Pajak bruto di atas
Rp25.000.000,00-Rp50.000.000,00 sebesar 10%.
c)
Penghasilan Kena Pajak bruto di atas
Rp50.000.000,00-Rp100.000.000,00 sebesar 15%.
d)
Penghasilan Kena Pajak bruto di atas
Rp100.000.000,00-Rp200.000.000,00 sebesar 25%
e)
Penghasilan Kena Pajak bruto di atas
Rp200.000.000,00 sebesar 35%.
2)
Wajib pajak badan
a)
Penghasilan Kena Pajak bruto sampai dengan
Rp50.000.000,00 sebesar 20%.
b)
Penghasilan Kena Pajak bruto di atas
Rp50.000.000,00-Rp100.000.000,00 sebesar 15%.
c)
Penghasilan Kena Pajak bruto di atas
Rp100.000.000,00 sebesar 30%.
Besarnya
Penghasilan Kena Pajak (PKP) perorangan dihitung berdasarkan penghasilan neto
dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK03/2005
yang berlaku per januari 2006 sebagai berikut.
1)
Rp13.200.000,00 bagi wajib pajak orang pribadi.
2)
Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang
sudah menikah.
3)
Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4)
Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap
keluarga.
Contoh perhitungan pajak penghasilan
Pak Nasution
adalah seorang pegawai tetap di sebuah perusahaan dengan penghasilan setiap
bulan Rp5.000.000,00. Pak Nasution sudah beristri dan mempunyai dua orang anak.
Hitunglah besar PPh yang harus dibayar oleh Pak Nasution setiap bulan!
Jawab:
Penghasilan
sebelum kena pajak setahun = 12 x Rp5.000.000,00 = Rp60.000.000,00
PTKP:
-
Wajib pajak Rp13.200.000,00
-
Istri Rp 1.200.000,00
-
Dua orang anak Rp 2.400.000,00 +
Jumlah PTKP Rp16.800.000,00 –
Penghasilan Kena
Pajak Rp43.200.000,00
Pajak
penghasilan terutang:
5% x
Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00
10% x
Rp18.200.000,00 = Rp1.820.000,00
+
Rp3.070.000,00
PPh yang harus
dibayar Pak Nasution tiap bulan =
Rp3.070.000,00 : 12
=
Rp255.833,33
=
Rp255.833,00
3.
Pajak
pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
PPN
adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau [enyerahan barang yang
telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya
menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya. Sedangkan PPnBM
adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah. PPN
dan PPnBM diatur dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
a.
Objek pajak
Objek pajak pertambahan nilai yaitu:
1)
Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2)
Impor barang kena pajak.
3)
Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4)
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5)
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean.
6)
Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena
pajak.
Kelompok-kelompok
barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai yaitu:
1)
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya.
2)
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3)
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4)
Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Kelompok-kelompok
jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai yaitu:
1)
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
2)
Jasa di bidang pelayanan sosial.
3)
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
4)
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa
guna dengan hak opsi.
5)
Jasa di bidang pendidikan.
6)
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan pajak tontonan.
7)
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat
iklan.
8)
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di
air.
9)
Jasa di bidang tenaga kerja.
10)
Jasa di bidang perhotelan.
11)
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum.
b.
Subjek pajak
Pajan PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha,
pengimpor, atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan di
atas. Pada kenyataannya, biaya PPN dan PPnBM dilimpahkan kepada konsumen atau
pembeli. Dengan demikian, konsumenlah yang membayar PPN dan PPnBM barang yang
dibelinnya.
c.
Tarif pajak
Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas barang
ekspor kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN
diubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Adapun tarif
PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
Contoh perhitungan PPN dan PPnBM.
a.
Joko membeli peralatan elektronis sebesar
Rp15.000.000,00. Besarnya pajak yang harus dibayar sebesar 10%. Berapakah
besarnya PPN yang harus dibayar Joko?
Jawab: PPN = 10% x Rp15.000.000,00 = Rp1.500.000,00
b.
Seorang pengusaha mengimpor barang kena
pajakdengan nilai impor Rp100.000.000,00.
c.
Selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga
dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 20%. Hitunglah pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang kena
pajak!
Jawab:
Dasar pengenaan pajak Rp100.000.000,00
Pajak pertambahan nilai 10% x Rp100.000.000,00 =
Rp10.000.000,00
Pajak penjualan atas barang mewah 20% x Rp100.000.000,00 =
Rp20.000.000,00
EmoticonEmoticon