Showing posts with label SMA/SMK. Show all posts
Showing posts with label SMA/SMK. Show all posts

Sunday, December 4, 2016

Proses Perumusan Pancasila

Proses Perumusan Pancasila
Proses dasar negara berlangsung pada akhir zaman pendudukan Jepang. Dalam rangka merangkul bangsa-bangsa Asia yang mereka dudukiJepang telah memberikan kemerdekaan kepada bangsa Myanmar (Burma) dan Filipina. Saat kekalahan pada Perang Dunia II semakin dekat, Jepang merasa perlu untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh dukungan dalam perang melawan Sekutu. Janji Jepang tersebut diwujudkan dengan pembentukan BPUPKI dan PPKI.

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengertian ideologi Pancasila adalah  ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Istilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit, yaitu sekitar abad ke-14 yang terdapat dalam kitab Negarakertagama dan Sutasoma. Kitab Negarakertagama merupakan karya Mpu Prapanca, sedangkan kitab Sutasoma merupakan karya Mpu Tantular. Dalam kitab Sutasoma, Pancasila merupakan ajaran tentang penuntun kesusilaan.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan Negara Republik Indonesia
Setiap Negara yang sudah berdiri dan merdeka pasti mempunyai tujuan-tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4.
Potongan yang merupakan bagian alenia 4 yang menunjukan tujuan negara dapat dijabarkan oleh Hanageodu sebagai berikut.

Perimbangan Kekuasaan antara Pusat dan Daerah

Perimbangan Kekuasaan antara Pusat dan Daerah
Menurut Morgenthou, kekuasaan merupakan suatu bentuk kapabilitas politik luar negeri elit politik yang digunakan untuk menguasai dan mendominasi pemikiran dan tindakan elit yang lain. Dimensi kekuasaan sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu sebagai berikut.

Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman

Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman
Berikut penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia.
a.       Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-asma dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan hukum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat teertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara

Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan
1.       Konstitusi BPK
Amandemen UUD 1945 memberikan mandat yang sangat strategis atas keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut juga didukung dengan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang semakin besar dan kukuh dalam melaksanakan kewenangan konstitusional.