Sunday, December 4, 2016

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengertian ideologi Pancasila adalah  ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Istilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit, yaitu sekitar abad ke-14 yang terdapat dalam kitab Negarakertagama dan Sutasoma. Kitab Negarakertagama merupakan karya Mpu Prapanca, sedangkan kitab Sutasoma merupakan karya Mpu Tantular. Dalam kitab Sutasoma, Pancasila merupakan ajaran tentang penuntun kesusilaan.

Istilah Pancasila kemudian digunakan sebagai sebutan bagi dasar negara Indonesia. Proses lahirnya Pancasila memerlukan proses yang sangat lama. Proses tersebut dimulai dari perjuangan rakyat Indonesia yang bersatu melawan penjajah hingga tercetuslah istilah Pancasila sebagai dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fungsi pancasila sebagai ideologi negara sebagai berikut.
1.       Dasar berdirinya bangsa Indonesia.
2.       Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
3.       Dasar mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki fungsi:
1.       Sebagai petunjuk arah dari tujuan yang hendak dicapai.
2.       Sebagai pedoman dan pegangan di dalam menghadapi dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang timbul.
3.       Sebagai pedoman hidup atau petunjuk arah semua kegiatan yang dilakukan bangsa Indonesia.
4.       Sebagai sumber moral, karena Pancasila merupakan penuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia.
Kedudukan dan peran Pancasila:
1.       Jiwa dan semangat kepribadian bangsa Indonesia.
2.       Perjanjian luhur bangsa Indonesia.
3.       Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
4.       Filsafat hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

5.       Ideologi negara.


EmoticonEmoticon