Pengertian ideologi Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Istilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebenarnya
telah dikenal sejak zaman Majapahit, yaitu sekitar abad ke-14 yang terdapat
dalam kitab Negarakertagama dan Sutasoma. Kitab Negarakertagama merupakan karya Mpu Prapanca, sedangkan kitab Sutasoma merupakan karya Mpu Tantular.
Dalam kitab Sutasoma, Pancasila
merupakan ajaran tentang penuntun kesusilaan.
Istilah Pancasila kemudian
digunakan sebagai sebutan bagi dasar negara Indonesia. Proses lahirnya Pancasila
memerlukan proses yang sangat lama. Proses tersebut dimulai dari perjuangan
rakyat Indonesia yang bersatu melawan penjajah hingga tercetuslah istilah
Pancasila sebagai dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fungsi pancasila sebagai ideologi negara sebagai berikut.
1.
Dasar berdirinya bangsa Indonesia.
2.
Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
3.
Dasar mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia memiliki fungsi:
1.
Sebagai petunjuk arah dari tujuan yang hendak
dicapai.
2.
Sebagai pedoman dan pegangan di dalam menghadapi
dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang timbul.
3.
Sebagai pedoman hidup atau petunjuk arah semua
kegiatan yang dilakukan bangsa Indonesia.
4.
Sebagai sumber moral, karena Pancasila merupakan
penuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia.
Kedudukan dan peran Pancasila:
1.
Jiwa dan semangat kepribadian bangsa Indonesia.
2.
Perjanjian luhur bangsa Indonesia.
3.
Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
4.
Filsafat hidup yang mempersatukan bangsa
Indonesia.
5.
Ideologi negara.
EmoticonEmoticon