Monday, December 12, 2016

Sistem Perkonomian yang Berlaku di Indonesia

Sistem Perkonomian yang Berlaku di Indonesia
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam sistem ekonomi Pancasila juga memperhatikan sektor koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia serta mengembangkan kekuatanmoral masyarakat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerinyah berperan memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 hasil amandemen. Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dan Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial.
Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sebagai berikut.
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
3.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4.       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasiekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.       Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6.       Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.       Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
9.       Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Menurut Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN, dalam pelaksanaannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.
1.       Sistem free fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2.       Sistem etatisme, yaitu keadaan dimana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.

3.       Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.


EmoticonEmoticon