Sistem Perkonomian yang
Berlaku di Indonesia
Sistem ekonomi yang diterapkan di
Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan
dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan
rakyat. Dalam sistem ekonomi Pancasila juga memperhatikan sektor koperasi
sebagai soko guru perekonomian Indonesia serta mengembangkan kekuatanmoral
masyarakat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara
pemerinyah berperan memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim
yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Landasan pokok perekonomian
Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 hasil amandemen. Demokrasi
ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri
khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum
dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dan Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang
mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial.
Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan sebagai berikut.
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasiekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6.
Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
7.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga
negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan
umum.
9.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.
Menurut Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN, dalam
pelaksanaannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri
negatif sebagai berikut.
1.
Sistem free
fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi
terhadap manusia dan bangsa lain.
2.
Sistem etatisme, yaitu keadaan dimana pemerintah
bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi
sektor-sektor ekonomi.
3.
Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada
suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
EmoticonEmoticon