Perimbangan Kekuasaan
antara Pusat dan Daerah
Menurut Morgenthou, kekuasaan
merupakan suatu bentuk kapabilitas politik luar negeri elit politik yang
digunakan untuk menguasai dan mendominasi pemikiran dan tindakan elit yang
lain. Dimensi kekuasaan sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu sebagai
berikut.
a.
Kekuasaan tidak lagi dilihat sebagai monolitis
dan unidimensional tapi lebih condong kepada multidimensional. Hal ini
memungkinkan kekuasaan meningkat dalam satu dimensi dan menurun pada dimensi
yang lain.
b.
Jangkauan kekuasaan dapat diartikan bahwa
perilaku seorang aktor dapat mempengaruhi aktor lainnya. Hal ini menyebabkan
kekuatan aktor berubah-ubah dari satu isu ke isu lainnya.
c.
Domain kekuasaan aktor dapat memengaruhi sebuah
region dengan kuat sementara dalam bagian lain di dunia aktor tersebut tidak
memiliki pengaruh sama sekali.
d.
Bobot kekuatan aktor dapat diartikan
sebagaikemungkinan atau probabilitas seorang aktordalam memengaruhi aktor
lainnya.
e.
Harga yang harus dibayar terhadap aktor A dan
aktor B relevan dengan taksiran pengaruh masing-masing aktor tersebut.
f.
Cara-cara yang digunakan memengaruhi dan
berbagai jalan lain yang dikategorikan sejenis.
Dalam hubungan internasional,
terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk memengaruhi aktor lain yaitu
secara simbolis, ekonomi, militer, dan diplomasi.
a. Perimbangan Kekuasaan
Perimbangan kekuasaan merupakan sebuah
konsep yang ambigu dan memiliki sejumlah interpretasi yang berbeda. Martin
Wight mengartikan konsep perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1)
Sebuah pembagian yang sama dari distribusi
kekuasaan.
2)
Merupakan prinsip bahwa kekuasaan harus selalu
didistribusikan secara merata.
3)
Keberadaan distribusi kekuasaan.
4)
Prinsip adanya penaikan kekuasaan secara merata.
5)
Prinsip bahwa salah satu pihak harus memiliki
margin kekuatan dengan tujuan untukmencegah bahaya kekuasaan yang
didistribusikan tidak merata.
6)
Merupakan sebuah peran istimewa untuk menjaga
pembagian kekuasaan secara merata.
Menurut Hedley Bull, perimbangan
kekuaaan memiliki tiga fungsipositif di dalam sistem negara modern.
1)
Mencegah suatu sistem dirubah menjadi bentuk
kerajaan universal dunia.
2)
Perimbangan kekuasaan lokal dapat melindungi
kemerdekaan suatu negara dalam area-area tertentu dan masuknya kekuatan yang
lebih besar.
3)
Membuktikan kondisi dimana institusi-institusi
lain, dimana tatanan internasional dibutuhkan, dapat dikembangkan.
Morgenthou memukan bahwa konsep
perimbangan kekuasaan tidak sempurna dalam beberapa hal. Morgenthou menyebutkan
bahwa konsep perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai baerikut.
1)
Tidak jelas karena tidak memiliki takaran,
evaluasi, dan perbandingan keberadaan kekuasaan yang dapat dipercaya.
2)
Tidak nyata karena para negarawan mencoba untuk
mengkompensasikan ketidakjelasan konsep tersebut dengan membidik superioritas.
3)
Tidak mencukupi dalam menjelaskan pembatasan
nasional pada tahun 1648 sampai 1914.
b. Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah di
Indonesia
Perimbangan kekuasaan antara pusat dan
daerah haruslah dilakukan sebaik mungkin. Rondinelli dan Cheema (1983),
mendefinisikan perimbangan kekuasaan sebagai transfer perencanaan, pengambilan
keputusan danatau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada
organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal, organisasi semi otonomi
dan parastatal (perusahaan), pemerintah daerah atau organisasi non pemerintah.
Desentralisasi dapat dibedakan atas tiga jenis (Litvack, 1999); yaitu sebagai
berikut.
1)
Desentralisasi politik, melimpahkan kepada
daerah kewenangan yang lebih besar menyangkut berbagai aspek pengambilan
keputusan, termasuk penetapan standar dan berbagai peraturan.
2)
Desentralisasi administrasi, berupa redistribusi
kewenangan, tanggung jawab dan sumber daya di antara berbagai tingkat
pemerintahan. Kapasitas yang memadai disertai kelembagaan yang cukup baik di
setiap tingkat merupakan syarat agar hal ini bisa efektif.
3)
Desentralisasi fiskal, menyangkut kewenangan
menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari
pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin maupun investasi.
Ketiga jenis desentralisasi tersebut saling berkaitan dan untuk melihat
dampaknya kepada berbagai hal, tidak bisa dilakukan evaluasi secara terpisah.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa desentralisasi mengakibatkan adanya
pembagian urusan antara pusat dan daerah.
c. Perbedaan Wewenang Antara Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Pusat dalam Perimbangan Kekuasaan
Berikut perbedaan wewenang antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
1)
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter
dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan
sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standarisasi
nasional.
2)
Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,
dimana dapat mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara
itu sendiri secara menyeluruh.
3)
Pemerintah pusat bersifat independen sedangkan
pemerintah daerah bersifat otonom. Kewenangan yang luas untuk mengatur diri
sendiri tapi tidak independen.
4)
Pemerintah pusat penngatur seluruh daerah
pemerintahan daerah. Membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat.
5)
Pemerintah pusat mengatur kehidupan bernegara,
berbangsa secara keseluruhan.
d. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
Perimbangan Kekuasaan
Adapun hubungan pemerintah pusat dan daerah
dalam perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1)
Hubungan bersifat struktural
Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan
pemerintahan di tingkat nasional. Pemerintah daerah merupakan penyelenggara
urusan pemerintahandi daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural Presiden
merupakanpemegang kekuasaan tertinggi dalam penelenggara urusan pemerintahan di
tingkat nasional. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di
daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Secara
struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak memliki garis struktural dengan
pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi
seluas-luasnya. Struktur pemerintahan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
2)
Hubungan bersifat fungsional
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya
instrumen pendukung hubungan fungsional antara pusat dan daerah, kesulitan dan
hambatan manajemen ini secara tidak langsung menganggu pencapaian misi
pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategisyang
direncanakan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunandan
program tahun tidak berjalan sesuai harapan. Secara harfiah hubungan fungsional
adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses, sebab akibat
atau karena kepentingan yang sama. Hubungan funsiional menyangkut atas
pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan
daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik. Contohnya program
penanggulangan kemiskinan, program KB, program swasembada pangan dan
sebagainya.
e. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Selain perimbangan yang telah dijelaskan
antara pusat dan daerah juga harus ada perimbangan dalam keuangan. Perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Ketentuan Umum UU No.33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi,
dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
Dana perimbangan tersebut terdiri dari dana
bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN (UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana
Perimbangan: 273).
1)
Dana Bagi
Hasil
Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Dana bagi
hasil bersumber dari pajak dan sumberdaya alam. Dana bagi hasil dari pajak
meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, dan pajak penghasilan. Dan dana bagi hasil dari sumberdaya alam
berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi,
pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi ( UU No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10
tentang Dana Bagi Hasil: 273).
2)
Dana
Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemempuan keuangan antar
daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah
melalui formula yang mempertimbangkan kemampuan dan potensi daerah. DAU suatu
daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan
selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang
potensi fiskalnya besar tetapi kebubtuhan fiskalnya kecil akan memperoleh
alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil,
namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperolehalokasi DAU relatif besar.
Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor
pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324)
DAU untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten ditetapkan masing-masing
10% dan 90% dari DAU. DAU bagi masing-masing provinsi dan kabupaten dihitung
berdasarkan perkalian dari jumlah DAU bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah
yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di
seluruh Indonesia (Bratakusumah dan Solihin, 2001:183).
3)
Dana
Alokasi Khusus (DAK)
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di
daerah tertentuyang merupakan urusan daerahdan sesuai dengan prioritas
nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan
dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong
percepatan pembangunan daerah (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324).
Sektor
atau kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh DAK adalah dana administrasi, biaya
penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan
pegawai daerah dan lain-lain biaya umum sejenis.
EmoticonEmoticon