Sunday, December 4, 2016

Perimbangan Kekuasaan antara Pusat dan Daerah

Perimbangan Kekuasaan antara Pusat dan Daerah
Menurut Morgenthou, kekuasaan merupakan suatu bentuk kapabilitas politik luar negeri elit politik yang digunakan untuk menguasai dan mendominasi pemikiran dan tindakan elit yang lain. Dimensi kekuasaan sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu sebagai berikut.

a.       Kekuasaan tidak lagi dilihat sebagai monolitis dan unidimensional tapi lebih condong kepada multidimensional. Hal ini memungkinkan kekuasaan meningkat dalam satu dimensi dan menurun pada dimensi yang lain.
b.      Jangkauan kekuasaan dapat diartikan bahwa perilaku seorang aktor dapat mempengaruhi aktor lainnya. Hal ini menyebabkan kekuatan aktor berubah-ubah dari satu isu ke isu lainnya.
c.       Domain kekuasaan aktor dapat memengaruhi sebuah region dengan kuat sementara dalam bagian lain di dunia aktor tersebut tidak memiliki pengaruh sama sekali.
d.      Bobot kekuatan aktor dapat diartikan sebagaikemungkinan atau probabilitas seorang aktordalam memengaruhi aktor lainnya.
e.      Harga yang harus dibayar terhadap aktor A dan aktor B relevan dengan taksiran pengaruh masing-masing aktor tersebut.
f.        Cara-cara yang digunakan memengaruhi dan berbagai jalan lain yang dikategorikan sejenis.
Dalam hubungan internasional, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk memengaruhi aktor lain yaitu secara simbolis, ekonomi, militer, dan diplomasi.
a.       Perimbangan Kekuasaan
Perimbangan kekuasaan merupakan sebuah konsep yang ambigu dan memiliki sejumlah interpretasi yang berbeda. Martin Wight mengartikan konsep perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1)      Sebuah pembagian yang sama dari distribusi kekuasaan.
2)      Merupakan prinsip bahwa kekuasaan harus selalu didistribusikan secara merata.
3)      Keberadaan distribusi kekuasaan.
4)      Prinsip adanya penaikan kekuasaan secara merata.
5)      Prinsip bahwa salah satu pihak harus memiliki margin kekuatan dengan tujuan untukmencegah bahaya kekuasaan yang didistribusikan tidak merata.
6)      Merupakan sebuah peran istimewa untuk menjaga pembagian kekuasaan secara merata.
Menurut Hedley Bull, perimbangan kekuaaan memiliki tiga fungsipositif di dalam sistem negara modern.
1)      Mencegah suatu sistem dirubah menjadi bentuk kerajaan universal dunia.
2)      Perimbangan kekuasaan lokal dapat melindungi kemerdekaan suatu negara dalam area-area tertentu dan masuknya kekuatan yang lebih besar.
3)      Membuktikan kondisi dimana institusi-institusi lain, dimana tatanan internasional dibutuhkan, dapat dikembangkan.
Morgenthou memukan bahwa konsep perimbangan kekuasaan tidak sempurna dalam beberapa hal. Morgenthou menyebutkan bahwa konsep perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai baerikut.
1)      Tidak jelas karena tidak memiliki takaran, evaluasi, dan perbandingan keberadaan kekuasaan yang dapat dipercaya.
2)      Tidak nyata karena para negarawan mencoba untuk mengkompensasikan ketidakjelasan konsep tersebut dengan membidik superioritas.
3)      Tidak mencukupi dalam menjelaskan pembatasan nasional pada tahun 1648 sampai 1914.
b.      Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah di Indonesia
Perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah haruslah dilakukan sebaik mungkin. Rondinelli dan Cheema (1983), mendefinisikan perimbangan kekuasaan sebagai transfer perencanaan, pengambilan keputusan danatau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal, organisasi semi otonomi dan parastatal (perusahaan), pemerintah daerah atau organisasi non pemerintah. Desentralisasi dapat dibedakan atas tiga jenis (Litvack, 1999); yaitu sebagai berikut.
1)      Desentralisasi politik, melimpahkan kepada daerah kewenangan yang lebih besar menyangkut berbagai aspek pengambilan keputusan, termasuk penetapan standar dan berbagai peraturan.
2)      Desentralisasi administrasi, berupa redistribusi kewenangan, tanggung jawab dan sumber daya di antara berbagai tingkat pemerintahan. Kapasitas yang memadai disertai kelembagaan yang cukup baik di setiap tingkat merupakan syarat agar hal ini bisa efektif.
3)      Desentralisasi fiskal, menyangkut kewenangan menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin maupun investasi.
Ketiga jenis desentralisasi tersebut saling berkaitan dan untuk melihat dampaknya kepada berbagai hal, tidak bisa dilakukan evaluasi secara terpisah. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa desentralisasi mengakibatkan adanya pembagian urusan antara pusat dan daerah.
c.       Perbedaan Wewenang Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam Perimbangan Kekuasaan
Berikut perbedaan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
1)      Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
2)      Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan, dimana dapat mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.
3)      Pemerintah pusat bersifat independen sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom. Kewenangan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen.
4)      Pemerintah pusat penngatur seluruh daerah pemerintahan daerah. Membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat.
5)      Pemerintah pusat mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan.
d.      Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perimbangan Kekuasaan
Adapun hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1)      Hubungan bersifat struktural
Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahandi daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural Presiden merupakanpemegang kekuasaan tertinggi dalam penelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak memliki garis struktural dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya. Struktur pemerintahan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2)      Hubungan bersifat fungsional
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendukung hubungan fungsional antara pusat dan daerah, kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menganggu pencapaian misi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategisyang direncanakan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunandan program tahun tidak berjalan sesuai harapan. Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses, sebab akibat atau karena kepentingan yang sama. Hubungan funsiional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik. Contohnya program penanggulangan kemiskinan, program KB, program swasembada pangan dan sebagainya.
e.      Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Selain perimbangan yang telah dijelaskan antara pusat dan daerah juga harus ada perimbangan dalam keuangan. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Ketentuan Umum UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
Dana perimbangan tersebut terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN (UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana Perimbangan: 273).
1)      Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumberdaya alam. Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan dana bagi hasil dari sumberdaya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi ( UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana Bagi Hasil: 273).
2)      Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemempuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui formula yang mempertimbangkan kemampuan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebubtuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperolehalokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324)
DAU untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU. DAU bagi masing-masing provinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah DAU bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia (Bratakusumah dan Solihin, 2001:183).
3)      Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentuyang merupakan urusan daerahdan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324).

Sektor atau kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh DAK adalah dana administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai daerah dan lain-lain biaya umum sejenis.


EmoticonEmoticon