Penyelenggara Kekuasaan
Kehakiman
a.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-asma dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi
badan peradilan dalam lingkungan peradilan hukum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
1)
Kewenangan MA
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah
sebagai berikut.
a)
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
b)
Mengangkat tiga orang anggota Hakim Konstitusi.
c)
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi.
2)
Fungsi MA
Berikut fumgsi Mahkamah Agung
a)
Fungsi peradilan
(1)
Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah
Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam
penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum
dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diselenggarakan secara adil,
tepat, dan benar.
(2)
Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi,
Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir.
(3)
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak
uji materil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materil peraturan
perundangan di bawah Undang-Undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau
dan isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dengan tingkat yang lebih
tinggi (Pasal 31 Undang-Undang Mahkamah Agung Npmpr 14 Tahun 1985)
b)
Fungsi pengawasan
(1)
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar
peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksamada
wajar dengan berpedoman pada asas peadilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
(Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun
1970).
(2)
Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan
terhadap:
(a)
Pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim
dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas pokok Kekuasaan
Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal
yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan
petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim. (Pasal 32
Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
(b)
Penesihat Hukum dan Notaris sepanjang yang
menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
c)
Fungsi pengaturan
(1)
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah
Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-Undang
No. 14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985)
(2)
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara
sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-Undang.
d)
Fungsi pemberian nasihat
(1)
Mahkamah Agung memberi nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
(Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985). Mahkamah Agung
memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka penolakan
atau pemberian grasi (pasal 35 Undang-Undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985).
Selanjutnya perubahan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1).
Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada
Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam
memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada
peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaasnnya.
(2)
Mahkamah Agung berwengang meminta keterangan
dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan pengadilan
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-Undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
e)
Fungsi administrasi
(1)
Badan-badan peradilan (Perdilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud
Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administratif, dan finansial sampai saat ini masih dibawah Departemen yang
bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 1999
sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2)
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta
tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
(Undang-Undang No.35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman).
b.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (Pasal 1 Undang-Undang
No. 24 Tahun 2004).
1)
Kewenangan MK
Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kewajiban dan wewenang Mk adalah
sebagai berikut:
a)
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
b)
Tugas MK
Berikut tugas Mahkamah Konstitusi:
a)
Menguji Undang-Undang terhadap UUD.
b)
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang0Undang Dasar.
c)
Memutus pembubaran partai politik.
d)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
e)
Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Preseden dan/atau Wakil Presiden.
c.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 yang berfungsi mengawasi
perilaku Hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
1)
Kewenangan KY
Komiasi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
wewenag lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
2)
Tugas KY
a) Mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung.
b) Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
EmoticonEmoticon