Sunday, December 4, 2016

Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat teertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara
.
Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah hak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan tentunya masih banyak hak-hak kiita sebagai warga negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
1.       Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki dua pengertian yaitu sebagai berikut.
a.       Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
b.      Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.       Pengertian Hak dan Kewajiban Warga
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung dua kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain jadi harus pihak yang menerimanya lah yang melakukan. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung diri kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung diri kita sendiri, kalau memang menganggap pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasabelajar atau sekolah atau mungkin kuliah.Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban, kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinyadibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentutidak dapat oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajibankita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
3.       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara hakikatnya adalahwarga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagai warga negara, tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan di atas, bahwa warga negara merupakan anggota negarayang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut.
a.       Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Misalnya dalam masalah kenaikkan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujuinya atau tidak.
b.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
c.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama serta kepercayaan masing-masing yang dipercayainya.
d.      Setiap warga negar memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di di dalam pemerintahan.
e.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pada pasal 28D ayat 1 (dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapat keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
f.        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4.       Bentuk Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Hak dan kewajiban negara tehadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara unutuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara unruk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air untuk kepentingan rakyat.
Berikut beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945.
                Hak negara antara lain sebagai berikut.
a.        Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).
b.      Hak untuk dibela (Pasal 27 ayat (3)).
c.       Hak untuk dipertahankan (Pasal 30 ayat (1)).
d.      Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)).
Kewajiban negara antara lain sebagai berikut.
a.       Menjamin persamaan kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).
b.      Menjamin pekerjaan dan kehidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)).
c.       Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatbaik lisan maupun tulisan (Pasal 28)
d.      Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (Pasal 28A).
e.      Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (Pasal 28C ayat (1)).
f.        Menjamin sistem hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).
g.       Menjamin hak asasi warga negara (Pasal 28I ayat (4)).
h.      Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (Pasal 29 ayat (2)).
i.        Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (Pasal 31 ayat (2)).

j.        Menjamin pemberian jaminan sosial (Pasal 34).


EmoticonEmoticon