Hakikat Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat teertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara
warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap
negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan
dan dilindungi oleh negara
.
Kita sebagai warga negara
Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah hak mendapatkan perlindungan
hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih,
meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak
mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran, dan tentunya masih banyak hak-hak kiita sebagai warga negara
Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak-hak saja tetapi
sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban kita sebagai warga
negara Indonesia.
1. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki dua pengertian yaitu
sebagai berikut.
a.
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
b.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki
wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan
pemerintahan yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
2. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga
Dalam konteks
kata hak dan kewajiban adalah mengandung dua kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun
elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang
berlaku dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain jadi harus pihak yang
menerimanya lah yang melakukan. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung diri kita
sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran
ini adalah tergantung diri kita sendiri, kalau memang menganggap pengajaran itu
penting bagi kita pasti kita akan senantiasabelajar atau sekolah atau mungkin
kuliah.Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban, kewajiban berasal dari
kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinyadibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentutidak
dapat oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus
dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajibankita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh tanggung jawab.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara
hakikatnya adalahwarga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut
sebagai negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam
kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagai warga negara, tentu saja
memiliki hak dan kewajiban kepada negara yang kita diami yaitu Indonesia.
Seperti yang telah disampaikan di atas, bahwa warga negara merupakan anggota
negarayang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian,
warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban
warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut.
a.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Misalnya dalam masalah
kenaikkan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujuinya atau
tidak.
b.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
c.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama serta kepercayaan masing-masing yang dipercayainya.
d.
Setiap warga negar memiliki kedudukan yang sama
dimata hukum dan di di dalam pemerintahan.
e.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang
tercantum pada pasal 28D ayat 1 (dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah
serta mendapat keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
f.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
4. Bentuk Hak dan Kewajiban Negara terhadap
Hak-Hak Dasar Warga Negara
Hak dan
kewajiban negara tehadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan
kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban
negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban
negara unutuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara unruk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh
hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara
untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air untuk kepentingan rakyat.
Berikut beberapa
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur
di dalam UUD 1945.
Hak
negara antara lain sebagai berikut.
a.
Hak untuk
ditaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).
b.
Hak untuk dibela (Pasal 27 ayat (3)).
c.
Hak untuk dipertahankan (Pasal 30 ayat (1)).
d.
Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam
untuk kepentingan rakyat (Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)).
Kewajiban negara antara lain
sebagai berikut.
a.
Menjamin persamaan kedudukan warga negara dihadapan
hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)).
b.
Menjamin pekerjaan dan kehidupan yang layak
(Pasal 27 ayat (2)).
c.
Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapatbaik lisan maupun tulisan (Pasal 28)
d.
Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan
hidup (Pasal 28A).
e.
Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan
(Pasal 28C ayat (1)).
f.
Menjamin sistem hukum yang adil (Pasal 28D ayat
(1)).
g.
Menjamin hak asasi warga negara (Pasal 28I ayat
(4)).
h.
Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan
menjalankan agama masing-masing (Pasal 29 ayat (2)).
i.
Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (Pasal 31
ayat (2)).
j.
Menjamin pemberian jaminan sosial (Pasal 34).
EmoticonEmoticon