Sunday, December 4, 2016

Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan
1.       Konstitusi BPK
Amandemen UUD 1945 memberikan mandat yang sangat strategis atas keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut juga didukung dengan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang semakin besar dan kukuh dalam melaksanakan kewenangan konstitusional.

UU No. 15 Tahun 2006 mengamanatkan hal-hal yang perlu segera fitindak lanjuti oleh BPK antara lain untuk membuat Peraturan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam melaksanakan pemeriksaan BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan objek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang objeknya telah diatur sendiri dalam Undang-Undang. BPK dapat menggunakan pemeriksaan dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
a.       Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b.      Mengakses semua data yang tersimpan dari berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dan entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.
c.       Meminta keterangan kepada seseorang.
d.      Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
e.      Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan negara.
2.       Keanggotaan BPK
Adapun bentuk keanggotaan BPK, yaitu sebagai berikut.
a.       Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
b.      Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota BPK.
c.       Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap Provinsi.
3.       Sistem Kerja BPK
Sebagaiman telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan atas tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh badan-badan sebagai berikut.
a.       Pemerintah Pusat.
b.      Pemerintah Daerah.
c.       Lembaga Negara lainnya.
d.      Bank Indonesia.
e.      Badan Usaha Milik Negara.
f.        Badan Layanan Umum (BLU).
g.       Badan Usaha Milik Daerah.
h.      Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Lebih lengkapnya Pasal 6 ayat (1) sampai dengan (6) berbunyi sebagai berikut.
a.       BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
b.      Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
c.       Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
d.      Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
e.      Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
f.        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pada peraturan BPK.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5) menyebutkan:
a.       BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepad DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
b.      DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-masing lembaga perwakilan.
c.       Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
d.      Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai kewenangannya.

e.      Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ynag telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.


EmoticonEmoticon