Badan Pemeriksa
Keuangan
1.
Konstitusi
BPK
Amandemen UUD
1945 memberikan mandat yang sangat strategis atas keberadaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut juga
didukung dengan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang
memberikan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang semakin besar dan kukuh dalam
melaksanakan kewenangan konstitusional.
UU No. 15 Tahun
2006 mengamanatkan hal-hal yang perlu segera fitindak lanjuti oleh BPK antara
lain untuk membuat Peraturan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
Dalam
melaksanakan pemeriksaan BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga
tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil
pemeriksaan. Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam
menentukan objek yang akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang objeknya telah
diatur sendiri dalam Undang-Undang. BPK dapat menggunakan pemeriksaan dan/atau
tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat melakukan hal-hal sebagai
berikut.
a.
Meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh
pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b.
Mengakses semua data yang tersimpan dari
berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam
penguasaan atau kendali dan entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau entitas
lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya.
c.
Meminta keterangan kepada seseorang.
d.
Memotret, merekam dan/atau mengambil sampel
sebagai alat bantu pemeriksaan.
e.
Melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang,
barang, dan dokumen pengelolaan negara.
2.
Keanggotaan BPK
Adapun bentuk keanggotaan BPK, yaitu
sebagai berikut.
a.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh
dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden.
b.
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari
dan oleh anggota BPK.
c.
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu
kota negara dan memiliki perwakilan disetiap Provinsi.
3.
Sistem Kerja BPK
Sebagaiman telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara, dan pemeriksaan atas tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang dilakukan oleh badan-badan sebagai berikut.
a.
Pemerintah Pusat.
b.
Pemerintah Daerah.
c.
Lembaga Negara lainnya.
d.
Bank Indonesia.
e.
Badan Usaha Milik Negara.
f.
Badan Layanan Umum (BLU).
g.
Badan Usaha Milik Daerah.
h.
Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
Lebih lengkapnya Pasal 6 ayat (1)
sampai dengan (6) berbunyi sebagai berikut.
a.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara.
b.
Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
c.
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
d.
Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan
publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut
wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
e.
Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK
melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai
dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
f.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pada peraturan BPK.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (1)
sampai dengan ayat (5) menyebutkan:
a.
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepad DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
b.
DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Tata
Tertib masing-masing lembaga perwakilan.
c.
Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD
dilakukan oleh anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
d.
Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK
kepada DPR, DPD dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga
perwakilan sesuai kewenangannya.
e.
Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara ynag telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan
terbuka untuk umum.
EmoticonEmoticon