Monday, December 12, 2016

Perhitungan Tarif Pajak yang Dibebankan kepada Masyarakat

Perhitungan Tarif Pajak yang Dibebankan kepada Masyarakat
1.       Pajak bumi dan bangunan
a.       Pengertian pajak bumi dan bangunan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang dibangun secara tetap pada tanah atau perairan. Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang, taman mewah, dan sebagainya.
b.      Objek pajak
Objek pajak PBB adalah bumi dan atau bangunan. Objek pajak yang tidak dikenai PBB adalah objek pajak yang berupa hal-hal berikut ini.
1)      Bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2)      Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya.
3)      Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, taman penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4)      Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik.
5)      Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
c.       Subjek pajak
Subjek pajak yang dikenai pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bangunan yang dimilikinya.
d.      Tarif pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak sebesar 0,5%.
e.      Dasar pengenaan pajak
1)      Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
2)      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3)      Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya (NJOP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4)      Pajak PBB yang terutang
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP.
                Contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan
                Pak Tono mempunyai tanah yang luasnya 600 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2. Diatas tanah berdiri bangunan yang luasnya 400 m2 dan mempunyai nilai jual Rp650.000,00/m2. Selain bangunan, Pak Tono juga mempunyai taman mewah seluas 300 m2 dengan nilai jual Rp100.000/m2. Apabila ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20%, berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Tono?
Jawab:
-          Nilai jual tanah 600 m2 x Rp300.000,00/m2                            = Rp180.000.000,00
-          Nilai jual bangunan 400 m2 x Rp650.000,00/m2                   = Rp260.000.000,00
-          Nilai jual taman mewah 300 m2 x Rp100.000,00/m2                = Rp  30.000.000,00 +
   Rp470.000.000,00
                Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak             = Rp470.000.000,00
                NJOPTKP                                                                             = Rp    8.000.000,00
                NJOPKP                                                                                                = Rp462.000.000,00
                NJKP = 20% x Rp462.000.000,00 = Rp92.400.000,00
                Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp92.400.000,00 = Rp462.000,00
                Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Tono sebesar Rp462.000,00
2.       Pajak penghasilan
a.       Pengertian pajak penghasilan
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak penghasilan (PPh) diatur dalam UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
b.      Objek pajak
Objek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelengkapan wajib pajak yang bersangkutan.
c.       Subjek pajak
Subjek pajak adalah barang pribadi, warisan yang belum terbagai sebagai satu kesatuan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Beberapa contoh bentuk pajak penghasilan sebagai berikut.
1)      Pajak upah atau gaji, pensiun, komisi, atau penghasilan lain yang diperoleh karena pekerjaan seseorang (wajib pajak).
2)      Pajak honorarium dan royalti.
3)      Pajak hadiah atau penghargaan.
4)      Pajak keuntungan berusaha.
5)      Pajak bunga simpanan atau tabungan di bank.
6)      Pajak dividen yang diterima oleh pemegang saham perusahaan.
7)      Pajak sewa tanah, rumah, atau harta kekayaan lain.
8)      Pajak pembayaran asuransi.
d.      Tarif pajak
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000, Penghasilan Kena Pajak (PKP) ditetapkan dengan tarif sebagai berikut.
1)      Wajib pajak perorangan
a)      Penghasilan Kena Pajak bruto sampai dengan Rp25.000.000,00 sebesar 5%.
b)      Penghasilan Kena Pajak bruto di atas Rp25.000.000,00-Rp50.000.000,00 sebesar 10%.
c)       Penghasilan Kena Pajak bruto di atas Rp50.000.000,00-Rp100.000.000,00 sebesar 15%.
d)      Penghasilan Kena Pajak bruto di atas Rp100.000.000,00-Rp200.000.000,00 sebesar 25%
e)      Penghasilan Kena Pajak bruto di atas Rp200.000.000,00 sebesar 35%.
2)      Wajib pajak badan
a)      Penghasilan Kena Pajak bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 sebesar 20%.
b)      Penghasilan Kena Pajak bruto di atas Rp50.000.000,00-Rp100.000.000,00 sebesar 15%.
c)       Penghasilan Kena Pajak bruto di atas Rp100.000.000,00 sebesar 30%.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) perorangan dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK03/2005 yang berlaku per januari 2006 sebagai berikut.
1)      Rp13.200.000,00 bagi wajib pajak orang pribadi.
2)      Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3)      Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4)      Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Contoh perhitungan pajak penghasilan
Pak Nasution adalah seorang pegawai tetap di sebuah perusahaan dengan penghasilan setiap bulan Rp5.000.000,00. Pak Nasution sudah beristri dan mempunyai dua orang anak. Hitunglah besar PPh yang harus dibayar oleh Pak Nasution setiap bulan!
Jawab:
Penghasilan sebelum kena pajak setahun = 12 x Rp5.000.000,00 = Rp60.000.000,00
PTKP:
-          Wajib pajak                        Rp13.200.000,00
-          Istri                                        Rp  1.200.000,00
-          Dua orang anak                 Rp  2.400.000,00 +
Jumlah PTKP                                                                                                         Rp16.800.000,00
Penghasilan Kena Pajak                                                                                                   Rp43.200.000,00
Pajak penghasilan terutang:
5% x Rp25.000.000,00     = Rp1.250.000,00
10% x Rp18.200.000,00   = Rp1.820.000,00 +
                                                   Rp3.070.000,00
PPh yang harus dibayar Pak Nasution tiap bulan               = Rp3.070.000,00 : 12
                                                                                                = Rp255.833,33
                                                                                                = Rp255.833,00
3.       Pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau [enyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya. Sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong barang mewah. PPN dan PPnBM diatur dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
a.       Objek pajak
Objek pajak pertambahan nilai yaitu:
1)      Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2)      Impor barang kena pajak.
3)      Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4)      Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5)      Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
6)      Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai yaitu:
1)      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2)      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3)      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
4)      Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Kelompok-kelompok jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai yaitu:
1)      Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis.
2)      Jasa di bidang pelayanan sosial.
3)      Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
4)      Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna dengan hak opsi.
5)      Jasa di bidang pendidikan.
6)      Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
7)      Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
8)      Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
9)      Jasa di bidang tenaga kerja.
10)   Jasa di bidang perhotelan.
11)   Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
b.      Subjek pajak
Pajan PPN dan PPnBM dikenakan kepada pengusaha, pengimpor, atau pedagang yang menjual barang-barang yang telah disebutkan di atas. Pada kenyataannya, biaya PPN dan PPnBM dilimpahkan kepada konsumen atau pembeli. Dengan demikian, konsumenlah yang membayar PPN dan PPnBM barang yang dibelinnya.
c.       Tarif pajak
Pajak PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPN atas barang ekspor kena pajak adalah 0%. Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pajak PPN diubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Adapun tarif PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%.
                Contoh perhitungan PPN dan PPnBM.
a.       Joko membeli peralatan elektronis sebesar Rp15.000.000,00. Besarnya pajak yang harus dibayar sebesar 10%. Berapakah besarnya PPN yang harus dibayar Joko?
Jawab: PPN = 10% x Rp15.000.000,00 = Rp1.500.000,00
b.      Seorang pengusaha mengimpor barang kena pajakdengan nilai impor Rp100.000.000,00.
c.       Selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 20%. Hitunglah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang kena pajak!
Jawab:
Dasar pengenaan pajak Rp100.000.000,00
Pajak pertambahan nilai 10% x Rp100.000.000,00 = Rp10.000.000,00

Pajak penjualan atas barang mewah 20% x Rp100.000.000,00 = Rp20.000.000,00

Sistem Perkonomian yang Berlaku di Indonesia

Sistem Perkonomian yang Berlaku di Indonesia
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam sistem ekonomi Pancasila juga memperhatikan sektor koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia serta mengembangkan kekuatanmoral masyarakat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerinyah berperan memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 hasil amandemen. Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dan Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai cita-cita sosial.
Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sebagai berikut.
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
3.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4.       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasiekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.       Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6.       Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.       Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan bagi kepentingan umum.
9.       Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Menurut Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN, dalam pelaksanaannya, demokrasi ekonomi di Indonesia harus menghindari ciri-ciri negatif sebagai berikut.
1.       Sistem free fight liberalism, yaitu kebebasan yang dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2.       Sistem etatisme, yaitu keadaan dimana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.

3.       Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.

Tenaga Kerja dan Kesempatan Kerja

Tenaga Kerja dan Kesempatan Kerja
1.       Tenaga Kerja
Dalam mennganalisis masalah ketenagakerjaan, penduduk dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a.       Penduduk dalam usia kerja/tenaga kerja (usia 10-64 tahun)
Penduduk dalam usia kerja atau tenaga kerja adalah penduduk yang masuk dalam batas usia kerja dan berperan dalam proses produksi barang dan jasa untuk memenuh kebutuhan manusia. Secara umum tenaga kerja dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1)      Tenaga kerja terdidik (sklilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya: dokter, guru, insinyur, dan lain-lain.
2)      Tenaga kerja terlatih (trained labour), yaitu tenaga kerja yang dihasilkan dari suatu pelatihan dan pengalaman. Misalnya: sopir, montir, dan lain-lain.
3)      Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled and untrained labour), yaitu tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu. Misalnya: Penjaga keamanan (satpam), tukang parkir, kuli, dan lain-lain.
Penduduk yang tergolong tenaga kerja dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
1)      Angkatan kerja, adalah bagian dari tenaga kerja yang susungguhnya, baik penduduk yang bekerja dan belum bekerja, namun siap untuk bekerja atau sedang mencari pekerjaan pada tingkat upah yang berlaku dan yang mempu terlibat dalam kegiatan produktif atau pekerjaan. Secara umum, angkatan kerja terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur.
2)      Bukan angkatan kerja, adalah penduduk usia kerja (15 tahun atau lebih) yang masih sekolah, para ibu rumah tangga, pensiunan, dan lain-lain.
b.      Penduduk di luar usia kerja (yang berumur kurang dari 10 tahun dan lebih dari 65 tahun).
2.       Kesempatan kerja
Kesempatan kerja (employment) merupakan jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk angkatan kerja. Kesempatan kerja erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja. Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia, semakin banyak tenaga kerja yang terserap (dipekerjakan). Adapun cara-cara untuk memperluas kesempatan kerja sebagai berikut.
a.       Meningkatkan usaha-usaha yang dapat mendorong tingkat produksi dan menjamin kestabilan harga.Misalnya, dengan kebijakan memberikan kredit dengan bunga ringan bagi para pengusaha kecil, lebih banyak memilih teknologi padat karya daripada teknologi padat modal agar lebih benyak menyerap tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan bagi para tenaga kerja atau calon tenaga kerja, dan lain-lain.
b.      Meningkatkan usaha yang bersifat sektoral dan regional. Meningkatkan usaha pertanian, baik yang berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian, usaha membangun industri khususnya industri kecil, menengah, dan kerajinan rakyat.
c.       Meningkatkan usaha-usaha yang bersifat khusus. Misalnya, memberikan bantuan pembangunan untuk proyek-proyek pekerjaan umum, seperti pembuatan bendungan, saluran air minum, jalan raya, proyek reboisasi, da sebagainya.
d.      Peningkatan kualitas tenaga kerja.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk dapat meningkatkan mutu tenaga kerja, antara lain:
1)      Peningkatan gizi makanan dan kesehatan.
2)      Meningkatkan pendidikan.
3)      Kerja sama antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
4)      Peningkatan kualitas mental dan spiritual.

e.      Sistem upah tenaga kerja.

Upaya Pengendalian Penyimpangan Sosial

Upaya Pengendalian Penyimpangan Sosial
Untuk mewujudkan kestabilan dalam masyarakat, perlu adanya upaya pengendalian sosial terhadap berbagai penyimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
1.       Pengertian pengendalian sosial
Pengendalian sosial merupakan tindakan pengawasan terhadap kegiatan atau perilaku anggota kelompok atau masyarakat agar tidak menyimpang dari norma dan nilai sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat.
a.       Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.
b.      Peter Berger
Pengendalian sosial adalah cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang menyimpang.
c.       Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah proses terencana maupun tidak dimana individu dibujuk, diajarkan, dan dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
2.       Ciri-ciri pengendalian sosial
Pengendalian sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.       Pengendalian sosial sebagai suatu cara, metode, atau teknik tertentu yang dipergunakan masyarakat untuk mengatasi ataupun mencegah terjadinya penyimpangan sosial.
b.      Pengendalian sosial dipergunakan untuk mewujudkan keselarasan antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di masyarakat.
c.       Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh suatu kelompok tehadap kelompok lain, atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
d.      Pengendalian sosial dilakukan secara timbal balik meskipun tidak disadari oleh kedua belah pihak.
3.       Tujuan dan fungsi pengendalian sosial
Pengendalian sosial memiliki tujuan sebagai berikut.
a.       Agar dapat terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
b.      Agar pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
c.       Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang belaku,baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan.
Adapun fungsi pengendalian sosial dalam kehidupan masyarakat adalah:
a.       Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
b.      Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
c.       Mengembangkan rasa malu.
d.      Mengembangkan rasa takut.
e.      Menciptakan sistem hukum.
4.       Macam-macam teknik/cara pengendalian sosial
a.       Pengendalian sosial menurut tujuannya
1)      Tujuan kreatif atau konstruktif
Suatu bentuk pengendalian sosial dikategorikan bertujuan kreatif atau konstruktif apabila pengendalian sosial tersebut diarahkan pada perubahan sosial yang dianggap bermanfaat.
2)      Tujuan regulatif
Pengendalian sosial dikategorikan bertujuan regulatif, apabila pengendalian sosial tersebut dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat.
3)      Tujuan eksploratif
Pengendalian sosial dikategorikanbertujuan eksploratif, apabila pengendalian sosial tersebut dimotivasikan oleh kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b.      Pengendalian sosial menurut pelaksanaannya
1)      Cara kompulsi (compultion)
Pengendalian sosial secara kompulsi dilakukan dengan menciptakan suatu situasi yang dapat mengubah sikap atau perilaku yang negatif.
2)      Cara pervasi (pervation)
Pengendalian sosial secara pervasi dilakukan dengan menyampaikan norma/nilai secara berulang-ulang dan terus-menerus dengan harapan norma/nilai tersebut melekat dalam jiwa seseorang, sehingga akan terbentuk sikap seperti apa yang diharapkan.
3)      Cara persuasif/tanpa kekerasan
Pengendalian sosial cara persuasif lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing berupa anjuran agar berperilaku sesuai norma yang ada.
4)      Cara coercive atau cara kekerasan/paksaan
Pengendalian sosial coercive dilakukan dengan kekerasan jika persuasif tidak berhasil.
c.       Pengendalian sosial menurut jumlah yang terlibat
1)      Pengawasan dari individu terhadap individu lainnya.
2)      Pengawasan dari individu terhadap kelompok.
3)      Pengawasan dari kelompok terhadap kelompok.
d.      Pengendalian sosial menurut sifatnya
1)      Pengendalian sosial preventif
Pengendalian sosial preventif, yaitu usaha yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, atau bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran.
2)      Pengendalian sosial represif
Pengendalian sosial represif, yaitu usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi, ditujukan untuk memulihkan keadaan kepada situasi sebelum terjadi pelanggaran.
3)      Pengendalian sosial gabungan antara preventiv dan represif
Pelaksanaan operasi tertib lalu lintas yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial bersifat preventiv sekaligus represif.
5.       Tahapan pengendalian sosial
a.       Tahap sosialisasi atau pengenalan
Pada tahap ini, masyarakat dikenalkan pada bentuk-bentuk penyimpangan sosial beserta sanksi-sanksinya. Pengenalan tersebut dimaksudkan agar masyarakat menyadari efek dan sanksi yang akan diterimanya apabila mereka malakukan tindakan penyimpangan sosial.
b.      Tahap penekanan sosial
Tahap penekanan sosial dilakukan untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang stabil. Pada tahap ini telah disertai degan pelaksanaan sanksi atau hukuman kepada para pelaku tindakan penyimpangan.
c.       Tahap pendekatan kekuatan/kekuasaan
Pada tahap ini, terlihat adanya pihak pelaku pengendalian sosial dan pihak yang dikendalikan. Tahap ini dilakukan jika tahap-tahap yang lain tidak mampu mengarahkan tingkah laku manusia sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Berdasarkan pelakunya, tahap pendekatan kekuatan atau kekuasaan ini dapat dibedakan menjadi pengendalian kelompok terhadap kelompok; pengendalian kelompok terhadap anggotanya; dan pengendalian kelompok terhadap pribadi lain.
6.       Bentuk-bentuk pengendalian sosial
Berbagai bentuk pengendalian sosial yang ada di masyarakat, antara lain sebagai berikut.
a.       Teguran
Teguan dilakukan dari orang yang dianggap lebuh berwibawa kepada pelaku penyimpangan yang sifatnya ringan. Misalnya seorang ibu menegur anaknya yang pulang terlambat dari waktu biasanya.
b.      Fraundulens
Fraundulens, artinya meminta bantuan kepada pihak lain yang dianggap dapat mengatasi masalah.
c.       Intimidasi
Intimidasi, artinya pengendalian yang dilakukan dengan cara menekan, memaksa atau mengancam, menakut-nakuti agar seseorang berperilaku sesuai dengan kelompoknya.
d.      Ostrasisme atau pengucilan
Tindakan pengucilan bagi pelaku penyimpangan sosial seringkali dilakukan pada masyarakat tradisional yang masih memegang teguh tradisi. Meski demikian bukan berarti di era modern ini pengucilan tidak terjadi. Misalnya bagi penderita HIV/AIDS meski tidak secara terang-terangan sebagian masyarakat cenderung menghindari mereka dengan alasan takut tertular.
e.      Kekerasan fisik
Pengendalian sosial dengan cara fisik merupakan bentuk pengendalian dengan cara memberikan tekanan dan kekerasan fisik terhadap pihak lain, seperi pukulan, menendang, merusak, dan lain-lain.
f.        Hukuman/sanksi
Hal yang lazim dilakukan untuk mengatasipenyimpangan sosial adalah pengenaan hukuman atau sanksi. Pemberian hukuman atau sanksi dilakukan melalui proses peradilan yang didukung berbagai saksi serta pembelaan, sehingga hukuman atau sanksi yang dijatuhkan benar-benar memenuhi asas keadilan dan kepatuhan.
g.       Gosip atau desas-desus

Di kalangan masyarakat, gosip atau desas-desus merupakan pengendalian sosial yang cukup efektif. Banyak orang yang mengurungkan niatnya untuk melakukan sesuatu karena takut digosipkan. Apalagi hidup di kalangan masyarakat yang masih miliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya, jika ada perilaku yang sedikit aneh saja, akan mengundang perbincangan umum.

Sunday, December 4, 2016

Proses Perumusan Pancasila

Proses Perumusan Pancasila
Proses dasar negara berlangsung pada akhir zaman pendudukan Jepang. Dalam rangka merangkul bangsa-bangsa Asia yang mereka dudukiJepang telah memberikan kemerdekaan kepada bangsa Myanmar (Burma) dan Filipina. Saat kekalahan pada Perang Dunia II semakin dekat, Jepang merasa perlu untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh dukungan dalam perang melawan Sekutu. Janji Jepang tersebut diwujudkan dengan pembentukan BPUPKI dan PPKI.

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Pengertian ideologi Pancasila adalah  ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Istilah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebenarnya telah dikenal sejak zaman Majapahit, yaitu sekitar abad ke-14 yang terdapat dalam kitab Negarakertagama dan Sutasoma. Kitab Negarakertagama merupakan karya Mpu Prapanca, sedangkan kitab Sutasoma merupakan karya Mpu Tantular. Dalam kitab Sutasoma, Pancasila merupakan ajaran tentang penuntun kesusilaan.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan Negara Republik Indonesia
Setiap Negara yang sudah berdiri dan merdeka pasti mempunyai tujuan-tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4.
Potongan yang merupakan bagian alenia 4 yang menunjukan tujuan negara dapat dijabarkan oleh Hanageodu sebagai berikut.